Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara Kasus Meme Joker Anies

CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2019 18:46 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara kasus meme Joker Anies yang menyeret Ade Armando untuk melihat kemungkinan terjadinya unsur pidana.
Pengajar Universitas Indonesia, Ade Armando terjerat kasus meme Joker Anies yang dilaporkan Fahira idris. (CNNIndonesia/Feybien Ramayanti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara atas laporan yang dibuat oleh anggota DPD RI Fahira Idris terhadap Ade Armando terkait kasus meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

Nantinya, kata Yusri, jika ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bakal dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
Anggota DPD RI, Fahira Idris. (CNN Indonesia/ Feybien ramayanti)

Yusri menyampaikan gelar perkara dilakukan setelah pihaknya selesai meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Yakni Fahir selaku pelapor dan Ade selaku terlapor.

"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," ujarnya.

Ade Armando dipolisikan Fahira Idris terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun facebook-nya.

Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Fahira sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.

Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER