Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
Nantinya, kata Yusri, jika ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bakal dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPD RI, Fahira Idris. (CNN Indonesia/ Feybien ramayanti) |
"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," ujarnya.
Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
Menurut Fahira sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.
Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dis/ain)
Anggota DPD RI, Fahira Idris. (CNN Indonesia/ Feybien ramayanti)