Ade Armando Dapat Ajukan Saksi Ahli di Kasus Meme Joker

CNN Indonesia
Selasa, 10 Des 2019 02:11 WIB
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan jika Ade Armando mengajukan saksi ahli, wewenang untuk menerima atau menolak tetap ditentukan oleh penyidik.
Pengajar Universitas Indonesia, Ade Armando terjerat kasus meme Joker Anies yang dilaporkan Fahira Idris. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Yusri Yunus menegaskan bahwa Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bisa mengajukan saksi ahli untuk memperkuat pembelaannya dalam kasus unggahan meme Joker yang dilaporkan oleh Fahira Idris.

Menurut Yusri, soal pengajuan saksi ahli itu akan diterima atau tidak sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Iya, nanti sambil berjalan nanti. Penyidik yang akan menentukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
Sejauh ini, kata Yusri, kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, dengan rincian dua orang dari pihak Ade Armando dan satu saksi dari pihak Fahira Idris selaku pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah dilakukan, termasuk saksi-saksi, dua orang saksi dan satu saksi pelapor," ujar Yusri.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian terfokus dalam gelar perkara untuk menyesuaikan unsur-unsur pidana berdasarkan Pasal 32 UU ITE. Seiring gelar perkara itu, penyidik akan memanggil para saksi ahli sesuai kompetensi.

"Kita gelarkan dulu semuanya, unsur-unsurnya, apakah masuk di Pasal 32 UU ITE itu. Nanti setelah itu baru berkembang, nanti kita akan panggil lagi saksi-saksi ahli di bidang bahasa, di bidang dunia maya, siber, semuanya," kata Yusri.
Ade Armando dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan bagian wajah diedit menjadi karakter Joker di Facebook. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.

Menurut Fahira sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.

Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[Gambas:Video CNN] (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER