Menurut Yusri, soal pengajuan saksi ahli itu akan diterima atau tidak sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Iya, nanti sambil berjalan nanti. Penyidik yang akan menentukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian terfokus dalam gelar perkara untuk menyesuaikan unsur-unsur pidana berdasarkan Pasal 32 UU ITE. Seiring gelar perkara itu, penyidik akan memanggil para saksi ahli sesuai kompetensi.
Menurut Fahira sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.
Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Gambas:Video CNN] (rea)