Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan penggeledahan menindaklanjuti perkara dugaan suap yang menjerat
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggeledah salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini.
"Tim KPK mendatangi BPR Indramayu sejak pukul 10.00 WIB tadi, melakukan penggeledahan dalam perkara TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Febri, Selasa (10/12).
Kemarin, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu dan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan pihaknya mencecar perihal aliran dana terkait pengaturan proyek.
"Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," jelasnya.
Dalam perkara ini KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti kasus tersebut. Lokasi itu antara lain rumah Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah di Cirebon, rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono di Cirebon, rumah pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES dan rumah pribadi Bupati Supendi.
Selain itu, rumah mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin dan rumah seorang saksi digeledah. Barang bukti yang disita seperti uang Rp20 juta dari rumah Omarsyah dan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait dengan perkara.
Dalam perkara ini Supendi bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Supendi diduga menerima Rp200 juta sebagai bagian dari
commitment fee tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
[Gambas:Video CNN]Ada pun tujuh proyek dimaksud antara lain, Pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan di mana tim penindakan KPK menyita uang senilai Rp685 juta.
Sebagai pihak penerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ryn/ain)