Dalam sidang pendahuluan itu hakim MK meminta pemohon memperbaiki berkas dan menjelaskan kedudukan hukum para pemohon (legal standing).
"Anda harus menjelaskan legal standing saudara, empat orang ini mempunyai kerugian yang potensial atau aktual," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Arif meminta Pitra untuk menguatkan alasan permohonan yang diajukan tersebut. Hal itu berkaitan dengan pertentangan dari Pasal 39 KUHP dan 46 KUHAP terhadap Pasal 28 Undang-Undang Dasar RI 1945.
Hakim Minta Pemohon Pertimbangkan Konsekuensi
Sementara itu, dalam persidangan tersebut, hakim juga meminta agar para pemohon dapat mempertimbangkan konsekuensi apabila Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut.
"Kami dari Mahkamah tentu menjadi sulit memutuskan apabila nanti keputusan itu menjadi tidak mungkin untuk diterapkan," kata Hakim MK Saldi Isra.
Dalam petitum tersebut, Pitra mengusulkan agar Pasal tersebut dimaknai sebagai 'barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban'.
Menurut Arif, apabila Mahkamah mengabulkan permintaan tersebut, pengembalian aset dapat terkendala dengan data-data korban yang mungkin sudah hilang.
"Pengadilan bisa mencari, enggak? Kalau misalnya direksi First Travel sudah menghilangkan data itu, terus data itu diperoleh dari mana?" ujar Arif.
Bagi Arif, hal tersebut menjadi sulit karena dalam kasus First Travel misalnya, aset-aset untuk mengganti kerugian korban tersebut sudah dipergunakan dan tidak seperti semula.
"Duitnya sudah enggak cukup. Apakah negara kemudian harus menyediakan lagi?" tambah Arif.
Terkait dengan sejumlah catatan dari sidang tersebut, hakim memberikan waktu perbaikan 14 hari kepada kepada pemohon. Batas akhir penyerahan perbaikan itu adalah 24 Desember 2019. (mjo/rea)