Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan kajian pada 2017 berdasarkan data yang terbatas, sementara untuk tahun ini melibatkan masukan ataupun data partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala menjelaskan terdapat sejumlah prasyarat dalam pencairan alokasi bantuan 50 persen negara kepada partai politik, seperti kinerja yang diatur dalam sistem integritas partai politik (SIPP) dan audit.
Ia berujar usul mengenai bantuan ini diberikan secara bertahap lantaran partai politik tidak siap jika langsung menerima seluruhnya.
Pada tahun pertama, partai menerima sebesar 30 persen dari 50 persen yang diberikan negara, kemudian 50 persen dari 50 persen yang diberikan negara pada tahun kedua, hingga 100 persen dari 50 persen bantuan negara di tahun ketiga.
"Nah, nilainya 30 persen itu Rp2.538 di pusat. Jadi, tahun pertama Rp2.538, tahun kedua Rp4.442, tahun ketiga Rp6.530, tahun keempat Rp7.836, dan baru tahun kelima Rp10.285. Di pusat," jelas Pahala.
[Gambas:Video CNN]
Pahala mengatakan lembaganya bakal menyurati kembali Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan hasil kajian tersebut. Pada surat itu, kata dia, diterangkan juga jika hasil kajian telah dipaparkan kepada lima partai politik, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB dan PKS.
"Jadi, selain jumlahnya yang relatif tidak berbeda, maka kita bilang bahwa pencairan maupun alokasi 50 persen tergantung kinerja partai, yaitu SIPP dan audit," sambung dia. (ryn/wis)