Dua tersangka pertama yang bakal disidang, yakni mantan Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap 16 peningkatan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Kadis PUPR Medan
Sementara perkara lainnya yang sudah selesai penyidikannya, yakni kasus dugaan suap proyek dan jabatan dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari. Dengan begitu, Isa juga akan menghadapi persidangan dalam waktu dekat.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka IAN [Isa Ansyari] dalam kasus suap TPK terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 ke penuntutan (Tahap 2)," ujar Febri.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik lembaga antirasuah KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 92 saksi. Sejumlah saksi di antaranya adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman; Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara; Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono; serta beberapa saksi dari unsur eksekutif, legislatif, ataupun pihak swasta.
Dalam kasus iniIsa diduga memberi sejumlah uang kepada Wali Kota Medan nonaktif, TengkuDzulmiEldin, sebagai imbal jasa atas jabatan yang diberikan.