Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memanggil CEO
Lippo Group, James Riady, untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap perizinan proyek
Meikarta, Kamis (12/12). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Bersama dengan James, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Toto.
"Besok, Kamis 12 Desember 2019, KPK kembali berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BTO [Bartholomeus Toto] dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta dan juga mengagendakan pemeriksaan James Tjahaja Riady sebagai saksi untuk BTO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12) malam.
Febri mengingatkan agar James memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir dalam pemeriksaan. Hal itu juga sebagai kesempatan untuk memberikan keterangan ataupun klarifikasi yang sebenar-benarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," ujar Febri.
Toto bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019. Ia diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Atas perbuatannya itu, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 KPK menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) |
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.
Tak setuju dengan penetapan tersangka ini, Toto melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan didaftarkan pada Rabu (27/11).
"Ya sudah [mengajukan praperadilan]. Kalau [kapan waktunya] itu, pendamping hukum saya. Kalau enggak salah tanggal 16," kata dia.
Dalam petitum permohonan, Toto meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya batal demi hukum dan tidak sah. Selain itu hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Dalam gugatan praperadilan itu Toto pun meminta hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan dirinya dari tahanan dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta serta immateriil sebesar Rp50 miliar. Bukan hanya itu, petitum juga memohonkan agar hakim memerintahkan KPK untuk memulihkan harkat dan merehabilitasi nama Toto.
Selain itu ia juga meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," kata Toto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12).
"Dan saya berharap, ke depan kepada Pimpinan Pak Firli, tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini," lanjut dia.
[Gambas:Video CNN] (ryn/rea)