Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan usulan Demokrat tersebut lantaran syarat untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di Pilpres 2019 lalu bermasalah.
"Penyelenggaraannya juga mungkin, pileg dan pilpres itu dilakukan bersamaan itu juga penuh dengan permasalahan," ujar Wakil Ketua MPR itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan, misalnya, banyak panitia penyelenggara Pemilu yang meninggal dan perpecahan di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, sebagian besar partai politik ingin pileg dan pilpres tidak lagi digelar serentak seperti pada Pemilu 2019 lalu. Mayoritas parpol mendorong agar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu segera direvisi guna merealisasikan hal itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan awal terkait revisi UU Pemilu.
Menurutnya, salah satu hal yang melatarbelakangi pembahasan tersebut ialah terkait wacana memisahkan kembali penyelenggaraan pileg dan pilpres.
Namun Arwani menyatakan bahwa pembahasan terkait revisi UU Pemilu di Komisi II DPR belum dilakukan secara mendalam.
"Di rapat internal sudah, tetapi baru sebatas pembahasan awal karena untuk urgensi revisi UU Pemilu, materinya sejauh mana begitu saja tapi belum sampai mendalam," ucapnya. (mts/ain)