Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang,
Bartholomeus Toto kembali bersuara soal proses hukumnya yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tersebut mengaku dijebak oleh anak buahnya sendiri yang bernama Edi Dwi Soesianto dalam perkara ini. Edi, kata dia, telah memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan kepada penyidik KPK.
"Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," mata Toto usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, Toto kembali meminta para penyidik KPK untuk transparan ke publik. Ia bahkan meminta agar penyidik KPK terbuka terkait dugaan dua alat bukti yang membuatnya dijadikan tersangka sampai saat ini.
"Saya akan sangat senang jika penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," kata Toto.
Selain itu, Toto turut membantah memberikan uang suap senilai Rp10 miliar untuk Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Ia juga membantah tidak memiliki kaitan dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta karena tak ada uang yang diambil dari PT Lippo Cikarang selaku induk proyek Meikarta
"Yang kita tahu, Edi sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," ujarnya.
Sebelumnya, Toto bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan Meikarta pada Senin, 29 Juli 2019. Ia diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]Melihat hal itu, Toto telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya tersebut. Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan didaftarkan pada Rabu (27/11) pekan lalu.
Dalam petitum permohonan, Toto meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya batal demi hukum dan tidak sah. Selain itu hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Dalam gugatan praperadilan itu, Toto turut meminta hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan dirinya dari tahanan dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta serta immateriil sebesar Rp50 miliar.
(ain/rzr/ain)