Bos Lippo Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Izin Meikarta

CNN Indonesia
Kamis, 12 Des 2019 21:28 WIB
KPK berharap CEO Lippo James Riady kooperatif yakni datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus perizinan Meikarta.
CEO Lippo Group James Riady saat diperiksa di KPK beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- CEO Lippo Group James Tjahaja Riady mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Saksi tidak hadir James Tjahaja Riady, swasta dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/12)

Febri menyatakan bahwa James dipanggil sebagai saksi untuk mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto yang sudah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka kasus perizinan Meikarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Febri menyatakan penyidik KPK belum menerima pemberitahuan alasan mangkirnya James dalam pemeriksaan tersebut.

Ia mengingatkan kepada James agar kooperatif saat KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan. Bila sebaliknya, KPK akan melakulan pemanggilan kembali kepada James untuk hadir.
[Gambas:Video CNN]
"Atau permintaan bantuan pada petugas untuk menghadirkan," kata Febri

Saat ini, kata Febri, Penyidik KPK akan menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah UU.

Sebelumnya, Toto bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019. Ia diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.


Atas perbuatannya itu, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Iwa diduga menerima uang Rp900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.
(rzr/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER