Jaksa penuntut umum menyatakan kasus bermula ketika Perindo mengajukan rekomendasi persetujuan impor ikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan pada rentang Juli-Agustus 2019. Persetujuan itu kemudian diperoleh untuk impor ikan sebanyak 500 ton.
"Risyanto kemudian menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan 150 ton dari seluruh kuota 500 ton. Sebagai imbalannya, terdakwa memberi keuntungan Rp1.300 per kilogram," ujar jaksa Nur Azis melalui salinan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mengurus impor ikan, Mujib lantas menemui Risyanto di Hotel Mulia, Jakarta, pada 16 September 2019. Dalam pertemuan itu, Risyanto meminta Mujib menyiapkan uang US$ 30 ribu.
"Selang seminggu, terdakwa memberikan amplop bertuliskan Panin Bank isi uang US$30 ribu kepada Risyanto melalui perantara bernama Adi Susilo," kata jaksa.
Saat penyerahan uang tersebut, Mujib pun ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatannya, Mujib didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)