Pengusaha Didakwa Suap Dirut Perindo soal Izin Impor Ikan

CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2019 14:10 WIB
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa didakwa menyuap Direktur Utama PT Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebesar US$30 ribu.
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa didakwa menyuap Direktur Utama PT Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebesar US$30 ribu. Suap itu diberikan terkait persetujuan impor ikan frozen pacific mackarel milik Perindo.

Jaksa penuntut umum menyatakan kasus bermula ketika Perindo mengajukan rekomendasi persetujuan impor ikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan pada rentang Juli-Agustus 2019. Persetujuan itu kemudian diperoleh untuk impor ikan sebanyak 500 ton.


"Risyanto kemudian menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan 150 ton dari seluruh kuota 500 ton. Sebagai imbalannya, terdakwa memberi keuntungan Rp1.300 per kilogram," ujar jaksa Nur Azis melalui salinan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujib kemudian meminta Direktur PT Sanjaya International Fishery (SIF) Antoni untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut. Sebanyak 150 ton ikan itu lantas dipasarkan PT SIF dengan persetujuan impor ikan dari Perindo.

Usai mengurus impor ikan, Mujib lantas menemui Risyanto di Hotel Mulia, Jakarta, pada 16 September 2019. Dalam pertemuan itu, Risyanto meminta Mujib menyiapkan uang US$ 30 ribu.

Risyanto juga menyampaikan bahwa Perindo mendapat izin kuota impor ikan lebih banyak pada Oktober 2019. Untuk itu, ia meminta Mujib menyusun daftar jenis ikan yang dibutuhkan.


"Selang seminggu, terdakwa memberikan amplop bertuliskan Panin Bank isi uang US$30 ribu kepada Risyanto melalui perantara bernama Adi Susilo," kata jaksa.

Saat penyerahan uang tersebut, Mujib pun ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya, Mujib didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER