Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) untuk membahas dan menyelesaikan masalah kepala daerah yang melakukan
pencucian uang lewat kasino.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa menyatakan Menteri Tito dan PPATK akan dipanggil setelah masa reses selesai atau sekitar Januari 2020 mendatang.
"DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti untuk mengagendakan dengan Kemendagri untuk membahas soal dana parkir di kasino itu," kata Saan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saan kunjungan kerja kepala daerah keluar negeri adalah sumber masalahnya. Ia pun mengkritisi Kemendagri yang disebutnya mudah memberikan izin kepada para kepala daerah melakukan kunjungan kerja keluar negeri.
Seharusnya, kata dia, Kemendagri memiliki kewenangan untuk mempertanyakan dan memverifikasi terlebih dulu sebelum mengeluarkan izin bagi kepala daerah ke luar negeri.
"Jangan sampai undangan-undangan ke luar negeri jadi pembicara untuk di forum-forum internasional hanya bagian dari modus operandi mereka untuk bisa ke luar," kata dia.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Kemendagri dan PPATK mengusut dan melakukan pembinaan terhadap kepala daerah yang melakukan pencucian uang di kasino luar negeri.
"Menurut saya itu tidak wajar pertama penempatannya saja di rekening kasino sudah sesuatu yang buruk, artinya kalau ada orang yang menempatkan dana ke rekening seperti itu, orang yang interaksinya sudah sering dengan dunia yang seperti itu," kata dia.
Kasus pencucian uang di sebuah kasino luar negeri terungkap berdasarkan temuan PPATK. Data PPATK ada sejumlah transaksi kepala daerah senilai Rp50 miliar dalam rekening kasino luar negeri.
Temuan itu disampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan oknum kepala daerah diduga menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di luar negeri.
"Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya kasino," kata Badaruddin kepada
CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
PPATK menyebut kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini para pelaku menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan.
(rzr/wis)