"Syarat mantan koruptor baru bisa mencalonkan diri dengan tenggat lima tahun setelah dia menyelesaikan masa hukuman tentunya akan membatasi mereka untuk menjadi calon kepala daerah," kata dia, di Jakarta, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, syarat dari MK itu akan menghambat sisi elektabilitas calon. Pasalnya, masa lima tahun potensial membuat nama seseorang jadi tenggelam.
"Setelah menyelesaikan masa tahanan, kemudian menunggu lima tahun dulu baru bisa mencalonkan diri akan membuat elektabilitas mereka tergerus karena selama kurun lima tahun itu nama-nama baru akan terus bermunculan," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai putusan MK itu tetap bisa mengakomodasi dua pihak yang berseberangan.
Kelompok pertama, kata dia, berpendapat mantan napi tidak boleh maju sebagai sanksi sosial serta efek jera. Di sisi lain, ada kelompok yang berpendapat mereka boleh maju karena mantan napi tetap mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih.
Meski demikian, ia menyebut putusan MK belum cukup untuk memberi efek jera bagi koruptor.
"Tapi memang soal efek jera harus dilakukan secara simultan dalam berbagai bidang tidak hanya dalam Pilkada saja," kata dia.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan MK belum bisa diakomodasi lewat revisi UU Pilkada. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
"Kalau nanti kita membuka revisi takutnya enggak kekejar, tapi kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK, itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukan revisi kembali dalam PKPU-nya," kata dia.
(antara/rzr/arh)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan MK belum bisa diakomodasi lewat revisi UU Pilkada. (