Namun, mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut saat ini masih berlaku moratorium untuk pemekaran wilayah baru, baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
Lihat juga:MRP Tak Sepakat soal Pemekaran Papua |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada aspirasi-aspirasi dari bawah, misalnya di Provinsi Papua, baik itu dari Papua Selatan, Papua Tengah, di Pegunungan Tengah, saya kira silakan. Namanya aspirasi dari bawah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR mendukung proses pemekaran provinsi di Papua sebagai upaya penyebaran sentra-sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemekaran provinsi merupakan solusi konkret untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Untuk mempercepat proses peningkatan kesejahteraan dan ekonomi, harus ada penyebaran sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi. Kita bisa mempercepat terjadinya proses penyebaran sentra-sentra itu, dalam konteks politik namanya pemekaran," kata Doli.
Lihat juga:DPR Dukung Pemekaran Provinsi Papua Tengah |
Wacana pemekaran wilayah di Papua bergulir usai beberapa tokoh adat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, awal September 2019. Mereka mengusulkan pemekaran lima wilayah provinsi baru agar jumlah daerah di Papua sesuai tujuh wilayah adat.
(arh/fra/arh)