Kendari, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara meminta penyidik kepolisian untuk melakukan rekonstruksi ulang meninggalnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo
Kendari pada 26 September 2019.
Selain meminta rekonstruksi ulang, jaksa juga memberikan petunjuk agar penyidik kembali meminta keterangan tambahan dari beberapa saksi. Status P19 diterbitkan jaksa karena berkas yang diserahkan penyidik atas tersangka Abdul Malik, sebagai terduga pelaku penembakkan Randi dianggap belum lengkap.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menyebut, pihaknya telah menerima berkas P19 kasus meninggalnya Randi sejak pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang diminta penuntut umum adalah permintaan keterangan tambahan beberapa saksi dan pelaksanaan rekonstruksi," kata Dolfi, Senin (16/12).
Menurut Dolfi, petunjuk jaksa ini akan ditelaah oleh Bareskrim Polri sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.
"Polda Sultra hanya
backup saja," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Dolfi, belum ditentukan kapan pelaksanaan rekonstruksi termasuk pemeriksaan ulang saksi-saksi.
"Jelasnya, yang akan laksanakan dan tentukan waktunya adalah Bareskrim," tuturnya.
Namun demikian, terhadap kasus meninggalnya Muh Yusuf Kardawi, Dolfi belum mengetahui perkembangannya.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sultra memberikan waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersangka Abdul Malik. Jaksa sendiri telah menerbitkan P19 atas kasus ini sejak 13 Desember 2019.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra Suwarjana menyebut, pengembalian berkas ke penyidik karena jaksa belum yakin soal peluru yang menembus dada Randi dengan senjata yang digunakan tersangka Abdul Malik.
"Di situ belum terang apakah peluru yang ditemukan bersama pelongsong identik dengan senjata tersangka AM," katanya Senin (16/12).
Sementara itu, Wakil Kejati Sultra Juniman Hutagaol merinci, beberapa alat bukti yang masih kurang adalah keterangan saksi, keterangan ahli baik ahli balistik maupun forensik.
"Intinya dari berkas itu, (jaksa) belum yakin menyidangkan AM," ujarnya.
Menurutnya, keterangan ahli balistik dan forensik ini bisa membuktikan apakah peluru, selongsong dan senjata yang digunakan tersangka Abdul Malik identik.
"Kita akan lakukan secara transparan. Kami minta penyidik untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan permintaan jaksa," tuturnya.
Sebelumnya, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal dunia saat mengikuti demo di depan gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Randi diketahui meninggal dengan luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus di dada kanan. Sedangkan Yusuf meninggal karena kepalanya retak. Oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Yusuf diduga kena tembak. Sementara polisi, membantah investigasi KontraS dan menyebut bahwa Yusuf meninggal karena kena benturan benda tumpul.
(pnd/ugo)