JPU Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan terdakwa Muslim telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, jo pasal 160 dan pasal 363, jo pasal 160 KUHP.
"Menuntut terdakwa Muslim dengan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani, di Jambi, Selasa (17/12) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deli Fitri Ika Sari alias Deli dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana terhadap Muslim bin Marsudi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Lexy didampingi JPU Noraidai Silalahi, usai persidangan dengan acara pembacaan surat tuntutan.
Sedangkan untuk pelaku lainnya di antaranya adalah lima orang warga dari Suku Anak Dalam (SAD) oleh majelis haklim telah dijatuhi pidana penjara karena terbukti dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, dengan kelima terdakwa adalah Pitunda, Sumi, Bujang Putih, Nyandang dan Betilas yang dihukum lima bulan penjara.
[Gambas:Video CNN]
Warga SAD terseret dalam kasus itu, setelah diajak melakukan kekerasan oleh Serikat Mandiri Batanghari terhadap karyawan atau satpam dan anggota TNI yang bertugas di lahan PT WKS.
Perbuatan lima terdakwa, menurut ketua majelis hakim yang dipimpin Arfan Yani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi pidana selama 5 bulan penjara.
"Yang memberatkan adalah tindakan mereka yang meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata majelis hakim Arfan Yani.
Sidang pelaku utama kasus penyerangan dan penganiayaan anggota satpam dan TNI di lahan PT WKS itu, dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.