Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kemenag Ahmad Hidayatullah mengatakan guru-guru di madrasah bisa saja menggunakan buku lama, asal pengajaran sesuai dengan kurikulum yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun membantah perombakan 155 buku pelajaran agama sebagai lahan proyek Kemenag. Ahmad menjelaskan buku-buku itu akan dibuat ke dalam bentuk digital sehingga bisa diakses gratis oleh peserta didik.
Saat ini buku-buku itu telah masuk tahap penilaian oleh Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Kemenag. Ahmad menyebut setelah penilaian tahap satu, tim penyusun akan kembali memperbaiki konten buku-buku tersebut. Lalu pada pekan ketiga Januari 2020, 155 buku itu akan masuk ke penilaian tahap kedua sekaligus finalisasi.
"Di situ kita akan mendapatkan keputusan kelayakan buku itu untuk diterbitkan. Peluncurannya kemungkinan awal Februari 2020," tuturnya.
Revisi terhadap 155 judul buku pelajaran agama dari berbagai tingkatan madrasah dilakukan setelah temuan konten bermasalah seperti khilafah dan jihad. Ratusan judul buku yang direvisi berasal dari lima mata pelajaran yakni adalah Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran dan Hadis, serta Bahasa Arab.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya mengevaluasi konten-konten yang berpotensi salah dimaknai oleh peserta didik. Salah satunya konten mengenai khilafah.
[Gambas:Video CNN]
"Khilafah itu kan bisa disalahpahami oleh anak-anak kita, oleh guru-guru kita juga bisa salah paham kalau tidak dijelaskan secara baik. Khilafah itu kan pernah ada dalam sejarah Islam sampai runtuhnya Turki Usmani kan, pada tahun 1923 ya," tutur Amin saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (11/11).
Revisi itu juga sejalan dengan perubahan kurikulum madrasah yang dilakukan Kemenag. Mereka merevisi konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah.
"Itu hanya dipindahkan dari tadinya itu masuk ke fiqih dipindahkan ke sejarah ya. Sejarah enggak boleh hilang, tapi di fiqih enggak ada lagi," ujar Menag di kantornya, Senin (9/12). (dhf/wis)