Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) mengungkap dugaan kepala daerah yang melakukan tindakan
pencucian uang melalui
kasino atau tempat perjudian luar negeri. Lembaga itu menyebut dana yang disimpan sejumlah kepala daerah dalam rekening permainan kasino luar negeri mencapai Rp50 miliar.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyatakan, modus cuci uang melalui kasino terbilang baru. Selama ini pelaku pencucian uang umumya menggunakan perusahaan fiksi atau 'abal-abal' untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
"Ini termasuk modus baru sehingga menjadi perhatian. Jadi cara yang digunakan dengan menukar uang diduga hasil kejahatan dengan koin kasino," ujar Oce saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).
Koin itu kemudian akan ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai. Dengan cara tersebut, uang hasil penukaran yang dibawa ke Indonesia tak akan bermasalah karena berasal dari main judi yang memang legal di sejumlah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oce meyakini ada pihak yang mengendalikan tindakan pencucian uang lewat kasino. Pihak pengendali ini pula yang mengatur perantara untuk membantu menyamarkan dan membawa uang itu kembali ke Indonesia.
"Pasti ada pengendalinya. Pelaku, mereka sangat berkepentingan. Ada juga yang pasif, bukan penerima tapi mereka membantu menyamarkan dan menyembunyikan hasil kekayaan yang diperoleh tidak wajar," katanya.
Cara yang digunakan, lanjut Oce, biasanya dengan membagi ke sejumlah perantara di bandara atau mentransfer ke beberapa nomor rekening. Dengan cara tersebut, pelaku pencucian uang dengan 'mulus' dapat membawa kembali uang hasil kejahatannya ke Indonesia.
Cara ini juga menjadi upaya untuk mengelabui Peraturan Menteri Keuangan yang membatasi jumlah maksimal uang tunai yang dapat dibawa melalui jalur udara.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, maksimal uang tunai yang dapat dibawa adalah Rp100 juta dengan melaporkan ke pihak bea cukai bandara setempat. Sementara jika mencapai maksimal Rp1 miliar harus mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI).
"Bisa uang cash atau transfer lewat pintu berapa (di bandara) sehingga dana itu diputar dulu lewat transfer. Jadi memang terencana dengan baik," ucap Oce.
[Gambas:Video CNN]Untuk mengetahui dugaan cuci uang lebih jauh, menurut Oce, PPATK harus segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian maupun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai kewenangan, PPATK hanya berfungsi sebagai intelijen keuangan dan tak berwenang menyidik, memeriksa, atau menetapkan tersangka atas dugaan tersebut. Sementara terkait pengusutan dugaan cuci uang, kata dia, tetap menjadi kewenangan bagi aparat penegak hukum.
"PPATK hanya beri informasi. Ini kan informasi mentah sebenarnya, tapi itu bisa ditindaklanjuti penegak hukum lain. Apakah betul ditindaklanjuti atau tidak sudah di ranah penegak hukum bukan PPATK lagi," tuturnya.
Sementara itu doktor hukum bidang pidana pencucian uang Yenti Garnasih mendesak PPATK segera melapor ke aparat penegak hukum terkait temuan itu ketimbang 'gembar-gembor' di media.
Menurut Yenti, informasi tentang dugaan cuci uang melalui kasino itu merupakan informasi penting yang mestinya tak diungkap ke publik.
"Pelakunya kan merasa nanti, terus dia mengalihkan lagi (hasil cuci uang) dengan caranya dia. Kita kepengen segera dilacak, jangan diributkan," ujar Yenti.
Mantan Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK ini mengatakan, tindakan pencucian uang umumnya berawal dari hasil korupsi. Oleh karena itu, PPATK harus berhati-hati dan segera melaporkan hasil temuan itu.
"Kalau sudah ada dugaan
money laundry tentu ujungnya dari korupsi. Ini kesempatan untuk mengungkap, kalau cuma gembar-gembor tapi
no acting, ngapain," ucapnya.
(psp/gil)