Modus ini baru saja diungkapkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu menyebut dana yang disimpan sejumlah kepala daerah dalam rekening permainan kasino luar negeri mencapai Rp50 miliar.
Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan modus pencucian uang ini terbilang baru. Dengan skema yang lebih canggih, maka pemerintah semakin sulit melacak keberadaan aset yang seharusnya terkena pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengatakan pelaku akan untung berkali-kali lipat. Selain bisa mengelabui pihak pajak, keuntungan yang didapat dari kasino juga didapat 100 persen.
"Pertama uang yang digunakan itu kan disinyalir dari uang hasil korupsi, kedua ada upaya menghindari pajak karena tidak disimpan di bank, tapi diputar di kasino. Pelaku untung berkali-kali, negara dirugikan berkali-kali," kata Misbah.
"Saya pikir kasus ini ada makelarnya, ada yang menjembatani. Jadi kepala daerah punya ide mengalirkan dana ke kasino selain memang hobi judi," jelas Misbah.
Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Badaruddin menyatakan pencucian uang via kasino jadi modus baru yang terendus pihaknya tahun ini. Ia bilang ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.
"Menyimpannya (uang) betul dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," kata Badaruddin.
Para oknum kepala daerah itu akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal.
"Nah itu nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke kita dan jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," pungkas dia.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)