"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di situs resmi MK, Jakarta, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut hakim, syarat calon kepala daerah tak pernah menjadi pemakai/pengedar narkotika telah sesuai sebagai aturan yang membatasi calon maju pilkada. Syarat itu dinilai telah memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
[Gambas:Video CNN]
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa. Wajar jika tindakan itu kemudian masuk sebagai perbuatan tercela dalam syarat calon yang maju pilkada.
Ahmad sebelumnya mengajukan gugatan uji materi karena berniat mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Namun keinginannya itu terhambat syarat calon yang tak boleh melakukan perbuatan tercela yakni pemakai/pengedar narkotika. Ahmad diketahui pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2016. Ia kemudian divonis hakim enam bulan rehabilitasi.