MK Tolak Gugatan Eks Pemakai Narkoba yang Ingin Maju Pilkada

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2019 15:17 WIB
Majelis hakim konstitusi menilai larangan bagi pemakai narkoba mengikuti pilkada sudah tepat demi mendapatkan kepala daerah yang memenuhi standar moral tinggi.
Majelis hakim mahkamah konstitusi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat pencalonan kepala daerah. Gugatan ini diajukan mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviandy yang batal maju pemilihan kepala daerah (pilkada) karena pernah tersangkut masalah narkoba.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di situs resmi MK, Jakarta, Rabu (18/12).

Dalam beleid menjelaskan syarat pencalonan kepala daerah salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat catatan kepolisian. Perbuatan tercela ini merujuk pada zina, judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan pelanggar kesusilaan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad selaku pemohon keberatan dengan istilah pemakai/pengedar narkotika sebagai perbuatan tercela, karena telah ada proses rehabilitasi yang dijalani.

Namun menurut hakim, syarat calon kepala daerah tak pernah menjadi pemakai/pengedar narkotika telah sesuai sebagai aturan yang membatasi calon maju pilkada. Syarat itu dinilai telah memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

"Untuk tercipta kualitas kepala daerah yang kapabilitas, juga dituntut memiliki standar moral yang tinggi. Oleh karena itu, menetapkan sejumlah syarat, salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela di antaranya merupakan pemakai atau pengedar narkotika," kata hakim.

[Gambas:Video CNN]
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa. Wajar jika tindakan itu kemudian masuk sebagai perbuatan tercela dalam syarat calon yang maju pilkada.

Ahmad sebelumnya mengajukan gugatan uji materi karena berniat mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Namun keinginannya itu terhambat syarat calon yang tak boleh melakukan perbuatan tercela yakni pemakai/pengedar narkotika. Ahmad diketahui pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2016. Ia kemudian divonis hakim enam bulan rehabilitasi.

(psp/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER