Hal tersebut diungkapkan oleh ICW sebagai salah satu pemohon uji materi menyusul dikabulkannya sebagian gugatan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut salah satu pemohon yang juga Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, hanya sedikit perubahan yang perlu dilakukan oleh KPU menyusul putusan MK ini. Salah satunya, menambah frasa lima tahun sebagai masa jeda bagi mantan koruptor untuk bisa ikut Pilkada usai menjalani hukuman pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Donal memuji majelis hakim MK yang menelurkan putusan progresif. Hal penting bagi dia, majelis hakim mempertimbangkan fakta empirik di tengah masyarakat bahwa acapkali eks narapidana korupsi yang mencalonkan diri pada Pilkada dan terpilih lagi, rupanya mengulangi kejahatan serupa, dalam konteks ini tersangkut kasus korupsi lagi.
"Dan, yang terjadi adalah seperti kasus Kudus, selesai menjalani hukuman karena kasus korupsi, terpilih kembali, dan ditangkap lagi oleh KPK," Donal mencontohkan.
[Gambas:Video CNN]
Untuk itu, dia menggarisbawahi masa jeda yang diputuskan oleh MK ini penting agar memberi waktu kepada kandidat yang mantan koruptor untuk evaluasi diri sebelum terjun lagi dalam pilkada.
"Dan juga membatasi agar kontestasi demokrasi tidak langsung diisi oleh mantan terpidana tanpa masa tunggu. Itu arti pentingnya dalam konteks demokrasi," ucap dia lagi.
Sementara soal masa jeda, hakim hanya mengabulkan tenggang lima tahun waktu tunggu bagi eks narapidana korupsi dari 10 tahun yang dimohonkan oleh pemohon. (ika/osc)