Tersangka berinisial RRW (20) dalam kasus ini sudah melancarkan aksinya terhadap puluhan wanita. Dia terinspirasi dari aplikasi video call yang bermuatan seksual lewat internet.
"Saat melancarkan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/12).
"Puluhan wanita sebagai korbannya," tambahnya.
Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Penangkapan itu berangkat dari laporan korban yang merekam aksi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada saat melakukan video call dan berfantasi terhadap korbannya," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat menjelaskan aksi tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Lihat juga:Pria Pemeran Video 'Vina Garut' Positif HIV |
Selain menangkap RRW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone. Tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mjo/gil)