Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pelaku eksibisionis (memperlihatkan alat kelamin) melalui panggilan video lewat aplikasi pesan cepat
WhatsApp. Tindakan tersebut lebih dikenal sebagai
video call sex atau
VCS bugil.
Tersangka berinisial RRW (20) dalam kasus ini sudah melancarkan aksinya terhadap puluhan wanita. Dia terinspirasi dari aplikasi video call yang bermuatan seksual lewat internet.
"Saat melancarkan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/12).
"Puluhan wanita sebagai korbannya," tambahnya.
Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Penangkapan itu berangkat dari laporan korban yang merekam aksi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RRW rupanya sudah melakukan aksinya sejak November 2019 silam. Dia mengaku memperoleh nomor telepon korban dari daftar kontak di email teman wanitanya yang dikoneksikan ke handphone milik tersangka.
"Tersangka mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada saat melakukan video call dan berfantasi terhadap korbannya," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat menjelaskan aksi tersangka.
[Gambas:Video CNN]Selain menangkap RRW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone. Tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mjo/gil)