FPI Tegaskan Tak Akan Perpanjang SKT

CNN Indonesia
Jumat, 20 Des 2019 18:48 WIB
FPI setelah berulangkali mengalami penolakan, akhirnya memutuskan tidak akan memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kemendagri.
Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) menegaskan tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengatakan surat itu tidak diperlukan.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna," ujar Shabri di Jakarta, Jumat (20/12).


Shabri menuturkan SKT dari Kemendagri tidak diperlukan karena FPI selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FPI disebutnya bisa berjalan tanpa bantuan pemerintah sehingga SKT tidak berguna.

"Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," ujarnya.

SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI.

[Gambas:Video CNN]

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa visi dan misi FPI sebagaimana tertuang dalam AD/ART masih bermasalah. Disebut bahwa dalam AD/ART FPI tercantum kata khilafah. 


FPI sendiri sudah membuat surat pernyataan setia terhadap negara dan Pancasila. Surat itu menurut Menteri Agama Fachrul Razi ditandatangani di atas meterai.

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11). (jps/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER