Dua orang tersangka berinisial SW (25) dan RM (38) ditangkap di dua lokasi berbeda. Diketahui, kedua pelaku tersebut belum pernah bertemu secara langsung sebelum diciduk oleh polisi.
"Itu sebetulnya hanya menarik orang agar bisa menempatkan iklan," kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat menggelar jumpa pers, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga telepon genggam, empat sim card, sebuah kartu memori, tujuh kartu ATM, sebuah kartu kredit, lima buku tabungan, dan sebuah komputer.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.