Polisi Tangkap Pembuat Situs Porno Peraup Rp50 Juta per Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Des 2019 20:36 WIB
Bareskrim Mabes Polri menciduk SW (25) dan RM (38) yang diduga berbisnis situs pornografi sejak 2013 dengan keuntungan Rp50 juta per bulan.
Ilustrasi situs pornografi (Kiky Makkiah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua orang tersangka pembuat situs berisi konten pornografi. Situs tersebut dikelola untuk menarik minat pengiklan hingga mendapat keuntungan Rp50 juta per bulan.

Dua orang tersangka berinisial SW (25) dan RM (38) ditangkap di dua lokasi berbeda. Diketahui, kedua pelaku tersebut belum pernah bertemu secara langsung sebelum diciduk oleh polisi.

"Itu sebetulnya hanya menarik orang agar bisa menempatkan iklan," kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat menggelar jumpa pers, Jumat (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan-iklan tersebut memberi keuntungan bagi para tersangka secara materiil. Polisi membeberkan penghasilan dari para pelaku berkisar Rp 30-50 juta per bulan berkat situs porno yang dibuatnya sejak 2013.

"Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," katanya.

Kepolisian sempat mengalami kesulitan saat melakukan penyelidikan lantaran situs didaftarkan di luar negeri. Selain itu, para tersangka tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyimpan uang hasil transaksi iklan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga telepon genggam, empat sim card, sebuah kartu memori, tujuh kartu ATM, sebuah kartu kredit, lima buku tabungan, dan sebuah komputer.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(mjo/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER