Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Ketua KPPU

CNN Indonesia
Senin, 23 Des 2019 11:31 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha akan diperiksa KPK berkaitan dengan kasus suap impor gula.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha.

Berdasar keterangan tertulis KPK, Kurnia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana terkait dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada 2019.

Selain Kurnia, penyidik KPK juga berencana menggali keterangan Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari untuk tersangka yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, selain Kadek, KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Dolly dan Kadek diduga menerima sejumlah uang dari Pieko.
Dari tiga tersangka, berkas perkara Pieko telah terlebih dulu disidangkan pada akhir November 2019 lalu.

Kasus rasuah bermula sejak September 2018 lalu. Untuk menstabilkan harga pasar gula, Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN III berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.

Dalam kontrak tersebut, pembeli diwajibkan membeli gula dengan perjanjian bersama PTPN III. Perjanjian tersebut berisi bahwa harga akan ditentukan setiap bulan sesuai jumlah pembelian. Hal ini dilakukan guna mencegah permainan dari pembeli yang hanya membeli saat harga gula turun.

Konsep itu kemudian dibawa ke rapat Board of Director (BOD) yang dipimpin Dolly dan, menghasilkan persetujuan lantas memutuskan konsep LTC digunakan dalam sistem penjualan gula pada 2019. Yakni yang pada mulanya diserahkan ke masing-masing PTPN, menjadi dikoordinir oleh PTPN III.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, pada 3 Januari 2019, Dolly menerbitkan surat yang intinya menjelaskan tentang pemasaran produk utama anak perusahaan PTPN dilaksanakan dengan mekanisme dan strategi pemasaran bersama yang dikoordinir oleh PTPN III (Persero) Holding. Gula menjadi salah satu produk yang dimaksud dalam surat.

Menindaklanjuti itu, Kadek mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC ke beberapa perusahaan, seperti PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara, dan CV Lintang Nusa.

Dalam surat tersebut, diatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Satu di antaranya adalah sanggup melakukan perjanjian pembelian gula selama enam bulan periode Mei-Oktober 2019 yang dibagi dalam 3 periode penetapan harga.
(ika/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER