Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Ulama Indonesia tidak melarang namun juga tidak memerintahkan masyarakat memperingati
Hari Ibu yang dirayakan dengan istilah Mother's Day setiap 22 Desember.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyatakan pada dasarnya Islam mengajari umatnya untuk memuliakan sosok ibu tanpa terpatok pada hari tertentu.
"Dari MUI sah-sah saja, tidak ada yang melarang, juga tidak ada yang memerintahkan, asal harus ada rambu-rambu, jangan merayakan berlebih-lebihan, berfoya-foya, jangan sampai mendewakan ibu, sewajarnya," ujar Anwar saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (23/12).
Pernyataan Anwar tersebut merespons perayaan Hari Ibu yang menjadi polemik usai Mendagri
Tito Karnavian menyinggung soal video ceramah yang menganggap perayaan tersebut hanya untuk orang kafir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (23/12), Tito menolak jika perayaan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember dicap sebagai budaya kafir dan haram dilakukan.
Diduga pernyataan Tito merespon sebuah video ceramah
Ustaz Abdul Somad yang viral di media sosial.
Anwar menyatakan perayaan Hari Ibu seharusnya tak terpatok pada tanggal tertentu. Sebab memuliakan sosok ibu sudah sepatutnya dilakukan tanpa mengenal waktu.
"Hukumnya menurut saya pribadi adalah mubah atau boleh selama di dalam pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan agama," kata Anwar.
"Poinnya boleh menyelenggarakan Hari Ibu, boleh-boleh saja. Cuma setiap hari, tidak hanya 22 Desember, itu pesan saya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Tito Karnavian sebelumnya mengatakan terdapat historiografi yang perlu dipahami masyarakat terkait Hari Ibu.
Menurutnya perayaan Hari Ibu di Indonesia terinspirasi oleh Kongres Perempuan pertama yang digelar pada 22-25 Desember 1928. Kemudian setelah kemerdekaan, Presiden Sukarno menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
(khr/gil)