Oleh karena itu saat salah satu hakim berhalangan seperti hamil bagi hakim perempuan, sidang bisa terganggu karena harus dipimpin majelis yang terdiri dari tiga hakim.
"Banyak daerah yang hakimnya sisa tiga, empat, ada yang lima. Jadi tidak boleh ada yang ada yang hamil bagi hakim perempuan. Karena kalau tiga hakimnya satu hamil, berarti tidak bisa bersidang dengan dua orang hakim," kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:2019, Tahun Suram Pemberantasan Korupsi |
Dia menyebut sepanjang 2019, telah mengeluarkan 131 surat izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di pengadilan negeri, agama, dan mahkamah syariah.
MA juga mencatat sebanyak 59 hakim dari berbagai pengadilan meninggal dunia. Hatta mengklaim sebagian besar para hakim meninggal karena masalah kesehatan.
Secara rinci, para hakim yang meninggal yakni, 23 hakim pengadilan agama, 34 hakim peradilan umum, dan dua hakim agung.
[Gambas:Video CNN]
"Untuk itu saya atas nama pimpinan MA kembali mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya," kata Hatta.
"MA tengah berupaya mendorong perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan bagi seluruh hakim," lanjut Hatta. (thr/wis)