Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung mengatakan jumlah hakim masih kurang terutama di pengadilan negeri. Di beberapa pengadilan negeri, jumlah hanya tiga orang.
Oleh karena itu saat salah satu hakim berhalangan seperti hamil bagi hakim perempuan, sidang bisa terganggu karena harus dipimpin majelis yang terdiri dari tiga hakim.
"Banyak daerah yang hakimnya sisa tiga, empat, ada yang lima. Jadi tidak boleh ada yang ada yang hamil bagi hakim perempuan. Karena kalau tiga hakimnya satu hamil, berarti tidak bisa bersidang dengan dua orang hakim," kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta mengungkapkan akibat kekurangan hakim, pihaknya menerima banyak permintaan dispensasi dari lembaga peradilan untuk menggunakan hakim tunggal karena tak bisa menggunakan majelis hakim.
Dia menyebut sepanjang 2019, telah mengeluarkan 131 surat izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di pengadilan negeri, agama, dan mahkamah syariah.
"Tetapi dalam surat dispensasi bersidang dengan hakim tunggal, saya tambahkan catatan di bawahnya. Apabila jumlah hakim sudah memenuhi, maka otomatis akan bersidang dengan majelis hakim," lanjutnya.
MA juga mencatat sebanyak 59 hakim dari berbagai pengadilan meninggal dunia. Hatta mengklaim sebagian besar para hakim meninggal karena masalah kesehatan.
Secara rinci, para hakim yang meninggal yakni, 23 hakim pengadilan agama, 34 hakim peradilan umum, dan dua hakim agung.
[Gambas:Video CNN]"Untuk itu saya atas nama pimpinan MA kembali mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya," kata Hatta.
Ia mengungkapkan MA telah menjalin kerja sama dengan lembaga asuransi kesehatan untuk meningkatkan kualitas jaminan kesehatan para hakim.
"MA tengah berupaya mendorong perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan bagi seluruh hakim," lanjut Hatta.
(thr/wis)