Ricuh Ormas Hingga Dodol Garut Sambut Ahmad Dhani di Rumah

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2019 13:20 WIB
Ahmad Dhani menuju kediamannya di Pondok Indah setelah bebas dari Rutan Cipinang. Di kediamannya, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan ormas.
Ahmad Dhani tiba di kediamannya setelah keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Senin (30/12/2019). (CNN Indonesia/Tohirin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kedatangan Ahmad Dhani di kediamannya usai bebas dari Rutan Cipinang, sempat disambut ricuh sekelompok ormas, Senin (30/12). Ormas yang notabene pendukung Dhani itu mulanya menginginkan ikut masuk dalam kediaman Dhani mengawal gelaran konferensi pers.

Pantauan CNNIndonesia.com, detik-detik ricuh terjadi saat Dhani memasuki rumahnya dan diikuti sejumlah massa dari ormas yang memaksa merangsek masuk. Akibatnya, area konferensi media yang sudah tertata sempat bubar. Sempat ada ketegangan antara ormas dengan para pewarta yang sudah menyiapkan kamera.

Dalam suasana ricuh itu, salah seorang anggota ormas bernama Jalilu, kemudian memberi arahan lewat pengeras suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mau tertib atau gimana? Satgas belakang, wartawan biarin. Ada dua orang jaga. Kita enggak usah over kita mau acara ini selesai. Ayok pada ke belakang. Wartawan biar di sini," ujarnya, Senin (30/12).

Dhani tiba di rumahnya sekitar pukul 12 siang ditemani ketiga anak, dan istrinya, Mulan Jameela. Dhani tiba diiringi teriakan takbir oleh massa yang menyambut.

Dalam kesempatan itu, Dhani juga diberikan hadiah berupa dodol Garut oleh salah satu ormas bernama Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat).

"Bersama Ahmad Dhani perjuangan di jalan Allah sang pengujar kebenaran. Allahu akbar!" teriak salah satu perwakilan ormas itu.
[Gambas:Video CNN]
Seperti diberitakan sebelumnya, Musikus Ahmad Dhani Prasetyo resmi dibebaskan hari ini, Senin (30/12). Ia dibebaskan setelah masa pidana pertamanya telah habis selama 11 bulan dalam kasus ujaran kebencian.

Kendati demikian, pentolan Dewa 19 ini masih akan menjalani masa pidana kedua terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 dalam kasus UU ITE.

"Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/12). (thr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER