Kejagung Sebut Sudah Periksa Eks Dirut Jiwasraya Pekan Lalu

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2019 21:16 WIB
Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam yang sedianya diperiksa hari ini, ternyata sudah diperiksa pekan lalu oleh Kejaksaan Agung.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam pada Jumat (27/12) dalam kasus dugaan korupsi di balik defisit Jiwasraya.

"Sudah selesai pada Jumat kemarin, sudah tuntas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bidang Tindak Pidsus atau Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (30/12).

Dia berkata pemeriksaan terhadap Asmawi lebih cepat dari jadwalnya pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan lebih cepat berdasarkan permintaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Asmawi Syam Jumat sore kemarin setelah salat Jumat yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," kata dia. 

Adi menuturkan Kejagung menghargai permintaan Asmawi tersebut. Dia berkata permintaan Asmawi juga membuat tim penyidik lebih cepat mengumpulkan keterangan dari Asmawi.

Lebih lanjut, Adi menyatakan Kejagung pada hari ini memeriksa tiga orang saksi kasus Jiwasraya. Pemeriksaan masih berlanjut hingga malam.

"Jadi hari ini kami memeriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," tuturnya. 

Adi membeberkan ketiga saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan, Direktur PT Prospera Yosep Chandra, dan mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.

Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi. Alasannya, substansi pemeriksaan bersifat rahasia.

[Gambas:Video CNN]
Meski bungkam soal materi, Adi menyampaikan Kejagung tidak membatasi waktu pemeriksaan.

"Kita periksa enggak ada target. Mengalir aja," ujarnya.

Tidak Ada Penahanan

Dikatakan Adi bahwa Kejagung belum melakukan penahanan terhadap siapapun dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Semua pihak yang diperiksa oleh Kejagung masih dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saya jelaskan, ini sebagai saksi. Masa saksi ditahan," ujar Adi.

Adi menyampaikan pemeriksaan para saksi berjalan lancar. Namun, dia enggan menyampaikan apakah para saksi kooperatif terhadap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Bukan masalah kooperatif atau tidak. Kami nilai nanti sebagai pembuktian," ujarnya.

Kejagung akan kembali memeriksa sejumlah saksi besok. Namun, Adi enggan menyampaikan siapa saja pihak yang esok bakal dimintai keterangan. (jps/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER