Pemeriksaan Saksi Kasus Jiwasraya, Satu Orang Mangkir

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jan 2020 03:43 WIB
Satu orang saksi kasus Jiwasraya mangkir dari jadwal pemeriksaan, Selasa (31/12).
Satu orang saksi kasus Jiwasraya mangkir dari jadwal pemeriksaan, Selasa (31/12). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengungkap satu orang saksi kasus PT Asuransi Jiwasraya mangkir dari jadwal pemeriksaan Selasa (31/12).

Dari dua saksi yang diperiksa, komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro tidak datang karena alasan sakit.

"Pak Benny kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya bahwa untuk hari ini tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," tutur Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu Benny dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Januari 2020.

Sedangkan saksi lainnya, yakni presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat hadir dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Adi mengatakan Heru sudah memberikan keterangannya kepada penyidik. Namun Adi enggan membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan tersebut.

"Tentu keterangan-keterangannya akan kami himpun sebagai fakta hukum. Nanti sebagai bahan analisa," tambah Adi.

Ketika keluar dari gedung bundar, Heru tak mau memberikan komentar apapun kepada wartawan. Ia langsung masuk ke mobilnya dan melaju pergi.

Pemeriksaan selanjutnya terhadap sejumlah saksi lain akan kembali dilakukan Kejaksaan mulai tanggal 6 sampai 8 Januari 2020.

Salah satunya kepada mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Sebelumnya ia juga sudah dicekal ke luar negeri bersama dengan 9 orang saksi lainnya.

"[Hary diperiksa] antara tanggal 6, 7, 8. Saya nggak hafal jadwalnya tapi diperiksa," tutur Adi.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.

Sepuluh orang yang dicekal, yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Dalam kasus itu, Kejagung sejauh ini menduga kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. 

[Gambas:Video CNN] (fey/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER