"Ya dihadapi lah ada gugatan mah, masak kita lari. Iya, namanya setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan," kata Yayan kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/1).
Yayan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menolak gugatan. Karena itu pihaknya akan menyiapkan tim kuasa hukum dari internal sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayan menambahkan bahwa gugatan serupa juga pernah dilayangkan kepada DKI. Saat itu Jakarta digugat juga karena permasalahan banjir kira-kira di tahun 2007.
"Dulu ada. 2007 kalau enggak salah. (Kita) menang deh, menang. Iya class action kayak gini juga," jelas dia.
Banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cq. Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir.
"Ada rencana kita class action. Iya, kami lebih konsentrasi ke situ (Pemprov DKI). Tapi kan nanti bisa kita tarik ke pemerintah pusat," kata salah satu anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (5/1).
Lihat juga:Pertolongan Pertama Diare saat Banjir |
Diarson mengatakan banjir awal tahun ini mengakibatkan sejumlah wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam. Tak hanya itu, banjir juga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan kerugian material masyarakat.
"Untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait," ujarnya.
Diketahui, bencana banjir merendam sejumlah wilayah Jabodetabek sejak Rabu (1/1). BNPB mencatat jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Jabodetabek mencapai 409 ribu jiwa hingga Kamis (2/1) pukul 22.00 WIB.
Sementara korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Jabodetabek, Bogor, serta Banten mencapai 60 orang dan dua orang masih hilang (ain/ctr/ain)