Jaksa Tak Jelaskan Arti Makar, Surya Anta Cs Ajukan Eksepsi

CNN Indonesia
Senin, 06 Jan 2020 18:42 WIB
Tim hukum aktivis Papua menganggap dakwaan jaksa, yang  tidak menjelaskan arti atau makna makar,  membingungkan terdakwa, penasihat hukum serta publik.
Aktivis Papua terdakwa kasus makar mengajukan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus makar dan pemufakatan jahat yang juga aktivis PapuaSurya Anta Ginting cs mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menjelaskan arti makar yang didakwakan pada Surya cs.

"Tidak ada satu pun kalimat dalam surat dakwaan yang menjelaskan pengertian tentang 'makar atau tolok ukur perbuatan makar, sehingga hal ini menimbulkan kebingungan para terdakwa, penasihat hukum, dan publik atas tuduhan jaksa," ujar kuasa hukum Tigor Hutapea saat membacakan eksepsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tigor, jaksa mestinya juga mencantumkan Pasal 87 KUHAP. Dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tolok ukur makar adalah apabila niat telah muncul nyata dari permulaan pelaksanaan. Sementara dalam surat dakwaan, jaksa tak menjelaskan hal tersebut.

"Dengan demikian, kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak mencantumkan ketentuan Pasal 87 KUHAP," katanya.

Surat dakwaan itu juga dianggap cacat hukum karena jaksa tidak menjelaskan unsur serangan fisik atau aanslag dalam tindak pidana makar. Merujuk keterangan sejumlah ahli hukum pidana, makar dalam KUHP diartikan dengan istilah aanslag yang berarti serangan.

Namun dalam surat dakwaan, kata Tigor, jaksa tidak menjelaskan unsur serangan fisik yang menjadi salah satu unsur Pasal 106 KUHP yang didakwakan pada Surya cs.

"Penuntut umum tidak menjelaskan unsur serangan fisik ketika para terdakwa melakukan aksi pada tanggal 28 Agustus 2019. Padahal unsur serangan merupakan unsur yang esensial dalam Pasal 106 KUHP," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, jaksa juga tak menjelaskan perbuatan Surya cs yang dapat mengkonstruksikan unsur permufakatan jahat. Tigor menuturkan, jaksa hanya menyalin dan menempel seluruh uraian peristiwa dari dakwaan soal makar tanpa menjelaskan perbuatan yang memenuhi unsur pemufakatan jahat.

"Penuntut umum tidak dapat menjelaskan peristiwa pemufakatan jahat sehingga dapat dikatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," tutur Tigor.

Tigor menambahkan surat dakwaan jaksa telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya dan tidak didasarkan pada proses penyidikan yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa dan mengabulkan eksepsi yang diajukan.

"Kami juga memohon agar majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara dan memerintahkan agar terdakwa I Paulus Surya Anta Ginting, terdakwa II Charles Kossay, terdakwa III Ambrosius Mulait Als Ambo, dan terdakwa IV Isay Wenda dikeluarkan dari tahanan," katanya.

Jaksa sebelumnya mendakwa enam aktivis Papua yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Lokbere melakukan makar dan pemufakatan jahat.

Pada dakwaan pertama, keenam aktivis Papua itu didakwa melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang didakwakan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu.

(psp/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER