Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan
Tipikor Bandung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan suap perizinan proyek Meikarta,
Iwa Karniwa, dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif itu akan segera menjalani persidangan mulai pekan depan.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap dua perkara Iwa dari penyidik KPK.
"Kemungkinan sidangnya Senin pekan depan," kata Yuniar, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Pengadilan Tipikor Bandung sudah menerima berkas perkara dari jaksa penuntut KPK dengan nomor perkara 01/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg.
Menurut dia, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses untuk persidangan. Pengadilan Tipikor Bandung akan segera menunjuk majelis hakim dan panitera yang menangani sidang itu.
"Saat ini sedang proses register dan penunjukan majelis hakim. Ini akan menjadi perkara korupsi pertama di tahun ini yang disidangkan di PN Bandung," katanya.
Dengan pelimpahan berkas ini, diperkirakan sidang kasus suap proyek Meikarta ini dimulai pada Senin 13 Januari 2020.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana membenarkan berkas tahap II tersebut diterima pada Selasa (7/1). Menurutnya, panitera muda segera menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang tersebut.
"Panmud menunjuk majelis hakimnya dulu, nanti majelis hakim yang akan menetapkan hari sidangnya," kata Wasdi.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Iwa Karniwa diduga berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR merupakan salah satu bagian penting dalam proyek pembangunan Meikarta.
Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus RDTR Kabupaten Bekasi Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
Atas perbuatan itu, Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hyg)
(hyg/ain)