Palembang, CNN Indonesia -- Sidang kasus
suap 16 paket proyek jalan dengan terdakwa Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani menyeret nama Ketua
KPK Firli Bahuri. Nama Firli disebut-sebut oleh kuasa hukum Ahmad Yani, yakni Maqdir Ismail dalam sidang pembacaan eksepsi.
Maqdir menjelaskan bahwa Firli Bahuri, saat masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan, tidak ada kaitannya dengan kasus suap tersebut. Firli tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor Robi bahwa Elfin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Palembang, mengutip Antara, Selaass (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makdir menegaskan bahwa kliennya, yakni Ahmad Yani tidak berniat meminta
commitment fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang juga telah berstatus terdakwa.
Uang tersebut merupakan inisiatif orang bernama Elfin MZ Muchtar. Elfin adalah pengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 Miliar, termasuk upaya memberikan US$35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
Menurut Maqdir, Elfin memanfaatkan acara silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai US$ 35.000. Uang tersebut dia minta dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.
Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan. Elfin memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Maqdir.
Percakapan itu ternyata disadap oleh KPK. Percakapan itu memang tidak masuk dalam berkas dakwaan, akan tetapi tercantum dalam BAP.
 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Kuasa Hukum Bupati Muara Enim, Maqdir Ismail menyebut eks pimpinan KPK Agus Rahardjo cs diduga |
Upaya Menjatuhkan FirliMaqdir menduga ada upaya menjatuhkan Ketua KPK Firli Bahuri para eks pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo. Hal itu juga Maqdjir ungkapkan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Palembang.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Robi dan Elfin. Kejanggalan yang dimaksud yakni ketika penyadapan cenderung semakin intensif setelah nama Firli disebut dalam percakapan antara Robi dengan Elfin.
Percakapan itu terjadi pada pada 31 Agustus 2019 pukul 10.00.
Pada percakapan yang dilakukan melalui aplikasi bertukar pesan singkat tersebut, ada rencana pemberian uang dari Elfin kepada Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Rencana pemberian uang dilakukan sebelum Bupati Muara Enim Ahmad Yani hendak bertemu dengan Firli dalam rangka silaturahmi pada 31 Agustus malam.
Kejanggalan lain adalah ketika KPK tidak melaporkan itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian atasan Firli. Padahal, KPK seharusnya melakukan itu merujuk pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
MoU antara Polri, KPK dan Kejagung ditandatangani pada Maret 2017. KPK perlu memberitahu atasan dari personel Polri jika ada yang diduga terlibat atau mengetahui kasus korupsi.
"Adanya rencana pemberian uang kepada Kapolda ini tidak dilaporkan oleh KPK ke Polri, padahal sudah ada perjanjian untuk supervisi. Proses penegakan hukum seperti ini yang enggak benar, merusak harkat martabat orang. Apalagi ada perseteruan antara Firli dengan pimpinan KPK lama. Bisa jadi klien kita tumbal untuk menjatuhkan Firli," ujar Maqdir.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Roy Riyady berkata tudingan terhadap para eks pimpinan KPK tersebut bukanlah materi eksepsi.
Berdasarkan BAP Elfin memang ada cerita tentang itu. Namun, Roy menegaskan dakwaan tidak mengarah ke Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini enggak akan dikonfrontir dengan ketua (Firli). Saya ambil contoh, misal ada orang
pengen ngasih duit ke anda, yang mau dikasih tidak tahu. Fakta dari orang mau ngasih itu sah saja, tapi kan yang mau dikasih enggak tahu ceritanya," ujar dia.
Nantinya jaksa hanya akan menjawab substansi eksepsi dari terdakwa yang tertuang dalam 41 halaman tersebut, bukan ke tudingan terhadap para pimpinan lama KPK.
"Substansi keberatannya pasal 143 KUHAP. Selebih dari itu kita tetap pada dakwaan saja," ujar dia.
Firli BantahSementara itu, Ketua KPK Irjen Firli Bahuri membantah pernah menerima uang dari kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apa pun. Jadi, pasti ditolak," kata mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengutip Antara.
[Gambas:Video CNN] (idz/asa)