"Ini untuk memberikan efek jera. Dengan membuat hukuman seperti ini, maka personel tidak mengulangi kesalahannya," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berkeliling Polda Sumut, kedua personel ini juga harus memberikan ceramah kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) tentang perbuatan yang mereka lakukan dan tidak akan mengulanginya lagi.
"Sebelum diberikan sanksi tersebut, keduanya harus menjalani sidang disiplin dan kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 7 sampai 20 hari sesuai keputusan sidang," urai Martuani.
Bahkan, dua personel pelanggar itu juga berpotensi terkena penundaan pangkat.
"Sejak saya ada di sini tidak ada toleransi untuk narkotika, baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri," ungkapnya.
Kapolda menyebutkan sanksi ini juga pernah diterapkannya saat menjabat sebagai Kapolda Papua. Dia berharap pelanggaran disiplin di Polda Sumut dapat diminimalisir dengan menerapkan kebijakan tersebut.
"Dengan contoh seperti ini maka pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota berkurang. Karena kita langsung melakukan tindakan membuat efek jera. Saya tegaskan ini sanksi sosial yang sangat berat kepada para pelanggar," paparnya.
Martuani menegaskan hukuman itu tidak hanya berlaku untuk personel berpangkat rendah saja, tetapi juga bagi personel setingkat Kapolres atau pejabat lainnya di jajaran Polda Sumut.
"Saya bisa pertanggung jawabkan. Itu akan memberikan efek yang hebat untuk anggota sehingga berpikir dua kali melakukan pelanggaran disiplin," pungkasnya.
(fnr/asa)