Pemeran Pria Video Porno di Purwakarta Dijerat Pasal ITE

CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2019 02:01 WIB
Dalam sidang kasus penyebaran video porno dengan pemeran pria mengenakan seragam PNS di Purwakarta, terdakwa dijerat dengan pasal ITE.
Ilustrasi penyebaran video porno. (Foto: Istockphoto/Exclusive Lab)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penyebaran video porno dengan pemeran pria mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) di Purwakarta, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/12). Terdakwa pria yaitu Raden Indra Apriyanto alias Christianto didakwa melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa tersebut digelar secara tertutup. Majelis hakim dipimpin Suwanto.

Dalam keterangan di surat dakwaan yang diperoleh dari jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Cucu, Christianto didakwa telah sengaja menyebarkan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Agustus 2019 di Purwakarta.
"Video itu dimuat di sejumlah akun media sosial," kata Cucu dalam surat dakwaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diterangkan jaksa, kasus tersebut terungkap sebulan setelah terdakwa menyebarkan video asusila atau pada September 2019. Berawal dari patroli siber yang dilakukan saksi bernama Ricky Adityansyah dan Ravi Ahmad Kuswandi, video tersebut muncul di akun Twitter @hijabbondage.

Selain dimuat di akun tersebut, video juga diunggah oleh beberapa akun Twitter lainnya.

Kedua saksi lalu melakukan penelusuran dan menemukan pemeran perempuan berinisial RJ yang merupakan guru honorer sekolah swasta di Purwakarta.

Dalam dakwaan juga diungkapkan adegan orang dewasa itu direkam dengan sengaja oleh terdakwa. Video tersebut juga disimpan di ponsel Christianto ke akun Google Drive miliknya.
Sekitar Agustus 2019, lanjut uraian jaksa, terdakwa masuk ke menggunakan akun Facebok dan mencari grup 'WA Video Bokep'. Terdakwa kemudian membagikan foto dan video adegan suami istri dengan RJ ke dalam grup tersebut.

"Dua hari kemudian terdakwa membagikan foto dan video adegan suami istri dengan RJ ke dalam grup tersebut," ujar Cucu.

Jaksa mendakwa Christianto dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, beredar video mesum perempuan dengan memakai seragam PNS Pemprov Jabar dengan latar di dalam mobil. Pemeran perempuan disebut merupakan oknum guru honorer Pemprov Jawa Barat yang bertugas di salah satu SMK di Purwakarta.

Polisi lalu berhasil mengamankan pelaku penyebaran yang juga pemeran pria dalam video tersebut di wilayah Purwakarta pada Jumat (20/9) lalu. (hyg/rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER