KPK Akan Tunjukkan Novum di Sidang Perdana PK BLBI

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jan 2020 13:55 WIB
KPK mengaku akan menunjukkan novum atau bukti baru dalam sidang perdana PK kasus BLBI yang sempat menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.
Plt. Jubir KPK Ali Fikri menyebtu sidang perdana PK BLBI digelar hari ini. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menunjukkan novum atau bukti baru dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutus terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung bebas karena menilai kasusnya merupakan perkara perdata.

"Ya benar [sidang PK untuk Syafruddin Arsyad]. Jam jadwal sidang, hakim yang menentukan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia tak merinci lebih lanjut mengenai novum yang telah disiapkan KPK. Menurut dia, segala yang berkaitan dengan sidang PK akan dibeberkan hari ini dihadapan hakim.

"Nanti [terkait novum disampaikan] di sidang hari ini," kata dia lagi.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya pada 9 Juli 2019, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

Majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini sempat berbuntut pelaporan hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik.

Salah satu hakim yakni Syamsul Rakan Chaniago diduga bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani. Atas temuan tersebut MA menyatakan Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad membantah bahwa pertemuannya dengan Syamsul tersebut melanggar hukum. Menurutnya, di tingkat kasasi, ia bukan pengacara SAT lagi. Pertemuannya dengan Syamsul di Plaza Indonesia juga tidak dilakukan dengan sengaja.

Ahmad pun membantah dikatakan membahas kasus BLBI dengan Syamsul. Ia mengaku siap diperiksa oleh organisasi profesi advokat mengenai pertemuannya dengan Syamsul.

(ika/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER