Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutus terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung bebas karena menilai kasusnya merupakan perkara perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti [terkait novum disampaikan] di sidang hari ini," kata dia lagi.
Sebelumnya pada 9 Juli 2019, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
Majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini sempat berbuntut pelaporan hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik.
Salah satu hakim yakni Syamsul Rakan Chaniago diduga bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani. Atas temuan tersebut MA menyatakan Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Ahmad pun membantah dikatakan membahas kasus BLBI dengan Syamsul. Ia mengaku siap diperiksa oleh organisasi profesi advokat mengenai pertemuannya dengan Syamsul.
(ika/arh)