Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan proses penyidikan yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu masih berjalan.
"Barangkali itu proses nanti didalami saat penyidikan," kata Ali dalam jumpa pers di Kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Sementara Saeful berperan melobi pihak KPU, dalam hal ini Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai caleg DPR yang menggantikan Nazarudin. Terkait hal tersebut terjadi pemberian uang ratusan juta rupiah kepada Wahyu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Saeful.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.