KPK Akui Ada Izin Dewas Lakukan Penggeledahan Kasus Suap KPU

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jan 2020 22:50 WIB
KPK menyatakan penyidik sudah mendapatkan izin dari dewas guna melakukan penggeledahan pengusutan kasus suap melibatkan Komisioner KPU.
Para anggota Dewan Pengawas KPK. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik sudah mendapat izin dari dewan pengawas untuk menggeledah beberapa lokasi.

"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari dewan pengawas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," kata Ali kepada wartawan, Jum'at (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali enggan membeberkan lokasi mana saja yang hendak digeledah. Sebab, tindakan tersebut masih untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya," ujar pria berlatar belakang jaksa tersebut.

Sementara itu pada giat kemarin, tim KPK menyegel kantor sementara Wahyu selaku komisioner KPU di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Penyegelan juga dilakukan di rumah dinas Wahyu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi, sembari menunggu surat izin penggeledahan dari dewan pengawas terbit.

"Kalau surat perintah sudah terbit dan mungkin besok penyidikan pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan, pasti harus melewati dewan pengawas," ujar Lili usai jumpa pers, Kamis (9/1) di Kantornya, Jakarta.

Sementara itu, tim penyelidik KPK diketahui juga sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.

Lili menampik kabar tersebut. Tim, tutur dia, telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, tiga anggota dewan pengawas--Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris--mengaku belum menerima permintaan izin untuk menggeledah terkait perkara penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

"Belum ada permintaan untuk itu [izin menggeledah terkait kasus komisioner KPU, WS]," kata Tumpak.

"Dewas belum terima," ucap Albertina.

Belum ada lagi konfirmasi dari Dewas, setelah Ali mengakui penyidik telah menerima izin soal melanjutkan pengusutan kasus OTT Wahyu Setiawan dengan melakukan penggeledahan dan penyidikan.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tipikor Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah yang juga dikuak lewat OTT KPK periode 2019-2023, Syamsuddin mengatakan proses penggeledahan dalam penyidikan sudah mendapatkan izin dari dewas KPK.

"Untuk Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/1).

Untuk diketahui, mekanisme penggeledahan saat ini harus mendapatkan izin dewan pengawas berdasarkan aturan perubahan tentang KPK.

[Gambas:Video CNN]
Dewan pengawas merupakan organ baru di tubuh lembaga antirasuah berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Anggota dewan pengawas KPK terdiri dari lima orang, satu di antaranya merangkap sebagai ketua.

Keberadaan dewan pengawas ini menggantikan keberadaan penasihat KPK. Organ baru ini memiliki sejumlah kewenangan, antara lain memberikan izin atau tidak mengenai penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Syamsuddin mengaku tidak tahu secara detail lokasi mana saja yang hendak digeledah terkait dugaan tipikor yang menjerat Saiful Ilah tersebut

(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER