Kasus PAW Nazarudin Kiemas ini berujung dugaan korupsi yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami tidak pernah [melakukan] proses negosiasi karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sifatnya sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara," kata Hasto di arena Rakernas PDIP, JiExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apapun tanpa legalitas dan konstruksi hukum yang sangat kuat PAW tersebut tidak bisa dilakukan," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut ada tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Nasiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Proses permohonan PAW Harun ini kemudian melibatkan upaya suap. Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara, pihak yang ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia. (rzr/arh)