Puan Maharani Pastikan Harun Masiku Tak Masuk Daftar PAW PDIP

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jan 2020 18:56 WIB
Ketua DPR Puan Maharani hanya menerima surat berisi dua nama yang diajukan fraksi PDIP untuk menggantikan Juliari Batubara dan Yasonna Laoly.
Ketua DPR Puan Maharani pastikan tidak ada pengajuan PAW oleh PDIP atas nama Harun Masiku (CNN Indonesia/Mundri Winanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Puan Maharani memastikan tak ada nama Harun Masiku dalam daftar pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan fraksi PDIP. Harun berstatus tersangka dan buron dalam kasus dugaan suap yang menyeret eks Komisioner Wahyu Setiawan.

Puan berkata dalam daftar PAW partainya hanya ada nama kader PDIP yang diajukan untuk menggantikan Juliari Batubara dan Yasonna Laoly. Juliari dan Yasonna terpilih sebagai anggota DPR namun harus melepas jabatan itu karena dipercaya Presiden Jokowi menjadi menteri kabinet.

"Karena beliau dua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet," kata Puan di arena Rapat Kerja Nasional PDIP, JiExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan menegaskan bahwa partai politik berhak melakukan PAW sesuai peraturan perundang-undangan. PDIP pun telah melakukan itu sesuai peraturan.

Puan, yang juga Ketua DPR, mengatakan Golkar dan NasDem pun menggantikan kadernya yang diangkat menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Sama seperti yang dilakukan PDIP.

"Kemudian ada juga Golkar dan NasDem. Untuk nama lain tidak ada surat yang masuk," kata dia.

Nama politikus Harun Masiku santer dalam beberapa hari terakhir karena diduga terlibat kasus suap PAW anggota DPR fraksi PDIP. Harun sudah ditetapkan tersangka dan masih dikejar oleh KPK.

[Gambas:Video CNN]
Dalam perjalanan kasus, KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful, Doni, Rahmat Tonidaya, Ika Andayani, Wahyu Budiyani, Ilham lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Depok, dan Banyumas pada 8-9 Januari.

KPK sudah menetapkan beberapa dari mereka sebagai tersangka, antara lain Wahyu, Agustiani, dan Saeful serta politikus PDIP Harun Masiku.

KPK menyatakan bahwa Wahyu Setiawan meminta Rp900 juta untuk bisa meloloskan Harun Masikhu sebagai anggota DPR fraksi PDIP menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Sebanyak Rp600 juta sudah diterima Wahyu dari Harun melalui Agustiani dan Saeful.

Kini, Wahyu ditahan KPK. Dia juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu (10/1).

(rzr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER