Palembang, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi dituntut tiga tahun pidana
penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1).
Tuntutan dijatuhkan karena Robi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dan jajarannya untuk mendapatkan 16 proyek jalan senilai Rp129 miliar.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK Roy Riyady berujar Robi memberikan fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek kepada Ahmad Yani untuk memuluskan dirinya memenangkan lelang 16 proyek itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dipastikan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka melakukan suap dengan memberikan uang secara bertahap guna memenangkan lelang," ujar Roy.
Robi diketahui memberikan uang kepada Ahmad Yani melalui Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin Muchtar. Sebesar 10 persen diterima oleh Ahmad Yani, sementara 15 persen lainnya dibagikan untuk jatah Elfin, Ramlan Suryadi yang menjabat Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV, dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
[Gambas:Video CNN]Dia secara bertahap memberikan suap kepada Ahmad Yani dan kroninya melalui Elfin Muchtar.
Robi pun turut terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Agustus 2019 bersama Elfin Muchtar. Dari tangan Robi disita uang 35 ribu dolar AS yang hendak diberikan kepada Ahmad Yani melalui Elfin.
"Terdakwa memberikan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur di Muara Enim. Elfin dan Ilham Sudiono yang belum menjadi tersangka melakukan rekayasa teknis lelang agar terdakwa Robi yang memenangkan lelang. Robi mendapatkan bocoran lelang agar bisa lolos," tutur Roy.
Hakim Ketua Bongbongan Silaban menunda sidang hingga Selasa (21/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.
"Pledoi akan dibacakan satu oleh terdakwa dan satu oleh kuasa hukum," ujar Bongbongan.
(arh/idz/arh)