Tuntutan dijatuhkan karena Robi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dan jajarannya untuk mendapatkan 16 proyek jalan senilai Rp129 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robi diketahui memberikan uang kepada Ahmad Yani melalui Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin Muchtar. Sebesar 10 persen diterima oleh Ahmad Yani, sementara 15 persen lainnya dibagikan untuk jatah Elfin, Ramlan Suryadi yang menjabat Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV, dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
Dia secara bertahap memberikan suap kepada Ahmad Yani dan kroninya melalui Elfin Muchtar.
Robi pun turut terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Agustus 2019 bersama Elfin Muchtar. Dari tangan Robi disita uang 35 ribu dolar AS yang hendak diberikan kepada Ahmad Yani melalui Elfin.
"Terdakwa memberikan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur di Muara Enim. Elfin dan Ilham Sudiono yang belum menjadi tersangka melakukan rekayasa teknis lelang agar terdakwa Robi yang memenangkan lelang. Robi mendapatkan bocoran lelang agar bisa lolos," tutur Roy.
"Pledoi akan dibacakan satu oleh terdakwa dan satu oleh kuasa hukum," ujar Bongbongan.
(arh/idz/arh)