"Tidak apa-apa, ndak ada masalah hukum di situ," ujar dia di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Mahfud menyampaikan penyadapan yang dilakukan terhadap Saiful dan Wahyu harus disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada Dewas KPK. Sebab, UU KPK yang baru mengatur hal tersebut.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memaklumi dua OTT terbaru tanpa izin pihaknya. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan) |
Diketahui, pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK penyadapan dan penangkapan dilakukan dengan izin Dewas KPK. Sementara, peraturan lamanya, UU No. 30 Tahun 2002, tak mencantumkan kewajiban izin dalam hal penyadapan dan OTT.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dapat memahami langkah KPK terkait dua OTT terakhir meski tanpa ada izin pihaknya. Menurut dia, besar kemungkinan tindakan tersebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs saat masih menggunakan UU KPK yang lama.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa penangkapan Bupati Saiful dilakukan berdasarkan pengintaian yang sudah dilakukan sejak lama. Agus menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (Sprindap) dikeluarkan saat dirinya masih menjabat.
"Sudah enggak ingat tanggalnya. Betul [itu dilakukan] saat masih [berlaku] Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 [tentang KPK]," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
[Gambas:Video CNN]
Terkait OTT Wahyu Setiawan, belum ada pernyataan resmi dari lembaga antirasuah KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri hanya berujar semua detail perkara berikut para tersangka akan diumumkan hari ini.
"KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ucapnya.
(jps/ryn/arh)
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memaklumi dua OTT terbaru tanpa izin pihaknya. (