Jakarta, CNN Indonesia --
Amnesty Internasional mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera mencabut imbauan untuk merazia kelompok Lesbian, Gay, Lesbian, Biseksual, dan Transgender (
LGBT) di Kota
Depok.
Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan langkah Pemkot Depok yang bakal merazia kelompok LGBT di Depok mencerminkan perlakuan kejam, tak manusiawi, dan merendahkan martabat mereka sebagai manusia.
"Di bawah hukum nasional maupun internasional, razia semacam itu justru mencerminkan perlakuan kejam, tak manusiawi dan merendahkan martabat mereka sebagai manusia," kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Usman, tak ada yang salah dengan hubungan sesama jenis. Oleh karenanya, ia menilai rencana razia yang akan dilakukan Pemkot Depok lebih terkesan hanya berbau prasangka dan kebencian.
Usman juga mendesak agar pemerintah pusat segera mencabut semua aturan yang dapat mendiskriminasi dan mengkriminalisasi kelompok minoritas gender dan orientasi seksual tertentu. Rencana Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), menurut dia, seharusnya bisa mencegah aturan semacam itu.
Usman menegaskan saat ini banyak aparat yang kerap menindak dan mempermalukan masyarakat hanya karena dianggap melakukan hubungan sesama jenis. Aparat, lanjut Usman, biasanya menggunakan aturan terkait ketertiban umum untuk melecehkan LGBT.
"Pihak berwenang berulangkali menindak dan mempermalukan warganya sendiri hanya karena mereka dianggap pelaku hubungan sesama jenis," ujar Usman.
Rencana Depok menggelar razia LGBT dipicu oleh kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan WNI warga Depok, Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris.
Reynhard diputus bersalah dan dihukum seumur hidup oleh pengadilan Inggris. Kasus Reynhard bahkan disebut sebagai perkara pemerkosaan terbanyak dalam sejarah kriminal negara tersebut. Agar hal serupa tak terjadi di Depok, Wali Kota Muhammad Idris mengintruksikan bawahannya untuk aktif mengatasi persoalan kriminalisasi seksual.
Idris rencananya bakal membentuk
crisis center LGBT dan melakukan razia untuk mengurangi perilaku seksual kelompok LGBT.
Tindakan DiskriminatifLangkah Idris itu lantas menuai kritik, salah satunya dari Komnas HAM. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai upaya tersebut sebagai tindakan diskriminatif. Ia meminta agar Idris segera mencabut himbauan razia kelompok LGBT.
"Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut," ujar Beka dalam keterangan tertulis, Senin (13/1).
Dia berharap kebijakan yang diskriminatif, merendahkan harkat dan martabat manusia serta membuka potensi terjadinya persekusi dan tindakan melawan hukum lainnya tidak lahir di daerah mana pun.
Amnesty International mengungkap kasus razia kepada kelompok minoritas transgender bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kata Usman, komunitas LGBT di Indonesia memang kerap menerima tindakan diskriminatif aparat dan jumlahnya terus bertambah.
Amnesty Internasional mencatat, beberapa peristiwa persekusi terhadap kelompok LGBT di Indonesia.
Pada November 2018, Satpol PP di Padang, Sumatra Barat, menangkap sepuluh perempuan yang dituduh memiliki hubungan sesama jenis setelah salah satu dari mereka mengunggah foto ciumannya dan memeluk perempuan lain di akun media sosial.
[Gambas:Video CNN]Di Lampung, di tahun yang sama, Satpol PP setempat menggerebek sebuah pantai dan menangkap tiga orang yang mereka curigai sebagai waria dalam sebuah operasi yang diklaim 'menciptakan keamanan dan menjaga ketertiban umum' di kota itu.
Pada Oktober 2018, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua pria karena mengelola sebuah grup media sosial bernama "Facebook Gay Bandung Indonesia" atau GBI, yang memiliki total anggota 4.093 orang.
(thr/wis)