PDIP Cabut Keanggotaan Harun Masiku dari Partai

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2020 20:42 WIB
PDIP mencabut keanggotaan Harun Masiku dari partai karena telah berstatus tersangka kasus suap PAW yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubum menyatakan bahwa status keanggotaan Harun Masiku di PDIP sudah dicabut.

Menurutnya, pencabutan itu dilakukan secara otomatis setelah Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.


"(Prosedur) di PDIP, setiap anggota partai maupun kader partai yang (kena) OTT soal korupsi itu otomatis dicabut keanggotaannya. Dari dulu, kasus-kasus yang lalu semua sama," kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari itu, dia menolak menanggapi terkait keberadaan Harun yang dikabarkan berada di Singapura saat ini. Menurutnya, bukan lagi kewenangan PDIP karena sudah masuk ke ranah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Itu sudah jadi kewenangan KPK untuk mencari yang bersangkutan, itu di ranah hukum. Kalau kami ada gerakan tambahan, nanti dibilang ah PDIP," ucapnya.

Komarudin menambahkan partainya hanya bisa mengimbau lewat media massa saja agar Harun menyerahkan diri ke KPK. Dia menegaskan bahwa PDIP tidak tahu keberadaan Harun yang sesungguhnya saat ini.

"Kami umumkan lewat media, saya juga enggak tahu Harun ada di dunia mana sekarang," tutur Komarudin.

KPK memang telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.


Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Ditjen Imigrasi mencatat Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari atau dua hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, 8 Januari lalu. (mts/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER