Padahal, ia menyatakan OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan seperti perbankan hingga perusahaan asuransi dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mempertanyakan kinerja OJK yang tak memberikan peringatan dini terhadap dugaan transaksi bermasalah yang dilakukan Jiwasraya sehingga terbelit kasus sampai saat ini.
"Ini yang harus ditanya kenapa OJK diam? Dimana akuntabilitas mereka sebagai lembaga pengawas?" cetus Arsul.
Terkait proses kasus Jiwasraya di DPR, Arsul menyebut pihaknya lebih setuju untuk membentuk panitia kerja (panja) ketimbang panitia khusus (pansus). Sebab, Panja bisa berfokus mencari jalan keluar untuk mengembalikan dana nasabah.
"Menurut saya pansus enggak tepat. Itu biar jadi Panja di komisi terkait, misal Komisi VI atau didukung kalau ada panja lain di Komisi III terkait dengan penegakan hukum dan Komisi XI terkait pengawasan di lembaga keuangan," kata dia.
"Kami akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank," kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Reformasi tersebut, lanjut Wimboh, di antaranya dengan melakukan penerbitan regulasi pengawasan baru yang akan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham per bulan.
(rzr/arh)