Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini mengklaim bahwa pemerintah telah melanggar keputusan yang disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.
Lihat juga:PKS Dorong Pembentukan Pansus BPJS Kesehatan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak merinci kapan pemerintah memberikan jaminan tidak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. Jazuli hanya menyatakan lewat interpelasi ini, PKS ingin mengetahui alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Ini perlu ada penjelasan, karena itu kita membentuk usul hak interpelasi," ucap Jazuli.
[Gambas:Video CNN]
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran ini juga berlaku bagi sistem pembayaran via e-commerce, Tokopedia.
Selain tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Jumlah tagihan baru BPJS Kesehatan tersebut juga sudah dicantumkan pada aplikasi Tokopedia. Artinya, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat sudah menggunakan tarif baru per 1 Januari 2020.
KenaikaniuranBPJS Kesehatan peserta mandiri mencapai 100 persen. Dengan rincian, kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.