PKS Galang Interpelasi Soal Iuran 2 Kali Lipat BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 17:18 WIB
PKS menuding pemerintah ingkar atas janjinya tidak menaikkan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menggalang penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu.

Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini mengklaim bahwa pemerintah telah melanggar keputusan yang disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

"Terkait hak interpelasi yang kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri, ini juga bagian dari menjaga marwah parlemen," kata Jazuli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan yang dilanggar itu, lanjutnya, ialah terkait jaminan pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri dari pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Dia tak merinci kapan pemerintah memberikan jaminan tidak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. Jazuli hanya menyatakan lewat interpelasi ini, PKS ingin mengetahui alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan PKS akan menjalin komunikasi dengan delapan fraksi lain di DPR agar penggunaan hak interpelasi ini dapat terlaksana.

"Ini perlu ada penjelasan, karena itu kita membentuk usul hak interpelasi," ucap Jazuli.

[Gambas:Video CNN]

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran ini juga berlaku bagi sistem pembayaran via e-commerce, Tokopedia.


Selain tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Jumlah tagihan baru BPJS Kesehatan tersebut juga sudah dicantumkan pada aplikasi Tokopedia. Artinya, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat sudah menggunakan tarif baru per 1 Januari 2020.

KenaikaniuranBPJS Kesehatan peserta mandiri mencapai 100 persen. Dengan rincian, kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. 
 
(mts/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER