Tim Hukum Partai Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor PDIP

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2020 04:55 WIB
PDIP menyebut KPK telah melanggar UU dan kode etik karena berupaya menggeledah kantor PDI Perjuangan tanpa surat izin dari dewan pengawas KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudra menyebut upaya penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu, sebagai perbuatan melanggar hukum. Teguh menyebut kedatangan penyidik KPK tidak mengantongi izin dewan pengawas KPK.

"Upaya penggeledahan itu tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1) malam.

Teguh menegaskan penyelidik KPK itu telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta telah melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Teguh menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan OTT itu tak berlaku lagi. Pada tanggal tersebut, kata dia, pimpinan KPK masih dengan kepengurusan yang lama.
Artinya, kata dia, penggunaan sprindik lama itu telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.

"Selanjutnya penggunaan sprin lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan Pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.

Sebelumnya, Tim penyelidik KPK dikabarkan sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Lili menampik kabar tersebut. Tim, tutur dia, telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan," ucapnya. (ain/rzr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER