Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPP
PDIP, Hasto Kristiyanto, membantah pihaknya mengajukan nama
Harun Masiku untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR ke KPU.
Hasto menyatakan PDIP mengajukan Harun untuk ditetapkan sebagai calon terpilih hasil Pemilu 2019 untuk menggantikan caleg atas nama Nazaruddin Kiemas yang wafat sebelum pemungutan suara digelar.
"Partai punya kedaulatan politik sejak awal dan ini bukan pergantian antar waktu, tapi ini adalah penetapan calon terpilih, mengingat tugas DPP menjalankan keputusan dari MA sebagai hasil dari uji materi," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menyatakan pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan PDIP kepada KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57P/HUM/2019. Surat itu diajukan usai uji materi terhadap Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI berhasil dikabulkan MA.
Ia mengatakan bahwa persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan MA yang dilakukan oleh partai politik merupakan persoalan sederhana.
"Sehingga tidak ada pihak manapun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif yang dimaksud," kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu dua hal yang berbeda.
Ia menyatakan semua surat yang diajukan partainya ke KPU sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.
"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah saudara Harun Masiku. Hanya saja, ini tidak dijalankan oleh KPU," ucap Hasto.
Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara PDIP, Teguh Samudra, menyatakan seharusnya KPU mengabulkan permohonan PDIP. Menurutnya, MA sudah mengabulkan judicial review Peraturan KPU yang diajukan PDIP.
Ia menyatakan sudah sepatutnya pimpinan partai meminta KPU mengabulkan permohonan agar memasukkan suara yang diperoleh Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara Harun Masiku.
"Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Meski demikian, Teguh mengeluhkan KPU menafsirkan lain dan menyatakan penetapan calon untuk Harun tak bisa dilakukan. PDIP pun meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan tersebut secara hukum yuridis.
Dikeluarkanlah fatwa, dan PDIP kembali meminta KPU untuk melaksanakannya. Menurut Teguh, semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih dan bukan bentuk PAW.
"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya. Itu yang terjadi seperti itu," kata Teguh.
Kini, KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lain, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengganti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(rzr/has)