Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah antisipatif dalam seleksi anggota lembaga penyelenggara pemilu agar lebih berintegritas di masa mendatang.
"Terhadap peristiwa tertangkapnya salah seorang Anggota KPU RI terakhir ini, Komisi II DPR mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan introspeksi dan evaluasi guna menutup peluang kemungkinan terjadinya peristiwa serupa," ucap Doli saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi II DPR meminta kepada DKPP untuk mengawal proses penegakan dan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang lebih masif dan intensif dalam upaya mengantisipasi potensi pelanggaran pilkada," kata Doli.
Ditemui usai rapat, Ketua KPU Arief Budiman mengakui bahwa terjaringnya Wahyu dalam OTT KPK memukul KPU. Menurutnya, insiden tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pemilu agar semakin menjaga integritas dan patuh pada aturan perundang-undangan di hari mendatang.
Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, Arief berkata bahwa proses pengambilan kebijakan harus dilakukan lebih detail dengan mematuhi pada standar operasional prosedur yang berlaku di hari mendatang.
"Proses-proses pengambilan kebijakan harus dilakukan lebih detail," katanya.
Lebih dari itu, dia meyakini bahwa insiden terjaringnya Wahyu dalam OTT KPK ini memengaruhi tingkat kepercayaan publik pada KPU. Namun, ia menyatakan bahwa penurunan itu tidak sampai pada level masyarakat tidak mempercayai KPU.
Pasalnya, lanjut Arief, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga kredibel diketahui bahwa tingkat kepercayaan publik pada KPU cukup tinggi.
"Kalau kamu lihat tren di beberapa survei, tingkat kepercayaan orang kepada KPU cukup tinggi. Bahwa sekarang ada pengaruhnya, saya rasa ada pengaruhnya. Tetapi jangan menyimpulkan orang tidak percaya dengan KPU," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. (mts/ain)